Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL) adalah asosiasi pemerintah kabupaten di bawah APKASI yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah kabupaten demi mewujudkan pembangunan lestari yang menjaga lingkungan dan menyejahterakan masyarakat lewat gotong royong.
Melalui Deklarasi Visi Kabupaten Lestari yang disampaikan pada Rapat Umum Anggota LTKL tahun 2021, para kabupaten anggota berkomitmen untuk bergotong royong dengan pihak lintas sektor untuk melindung setidaknya lima puluh persen (50%) dari total ekosistem penting dalam yurisdiksi kabupaten, melalui pendekatan yang memastikan setidaknya 1 juta keluarga yang hidup di dalam dan/atau sekitar ekosistem penting dalam kabupaten dapat meningkatkan kesejahteraannya. LTKL berfungsi untuk membantu kabupaten anggota mencapai tujuan ini
LTKL menggunakan pendekatan yurisdiksi yang menekankan 5 pilar kunci tata kelola, yaitu:
Peraturan dan Kebijakan
Perencanaan
Kelembagaan Multipihak
Aksi Bersama
Pelaporan Kemajuan & Komunikasi
Sejak berdirinya pada bulan Juli 2017, LTKL memiliki 9 kabupaten anggota di 6 provinsi di Indonesia dan bekerja berdampingan dengan 24 jejaring mitra multipihak.